Kominfo Suntik Mati Siaran TV Analog di Jabodetabek per 5 Oktober 2022
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) mengumumkan, migrasi sepenuhnya dari televisi analog ke televisi digital alias suntik mati TV analog (analog switch-off/ASO) di wilayah Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi) akan dilakukan pada 5 Oktober 2022 mendatang. Hal ini seperti yang telah diamanatkan oleh pasal 60A Undang-Undang No. 32 tahun 2002 tentang Penyiaran melalui Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Berdasarkan UU Cipta Kerja tersebut, alih siaran sepenuhnya ke TV digital wajib dilakukan dengan tenggat 2 November 2022. “Untuk siaran TV Analog di wilayah Jabodetabek (Jakarta Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi) akan dilaksanakan ASO atau berhenti mulai 5 Oktober 2022. Siaran TV selanjutnya beralih ke sistem siaran TV Digital,” kata Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Informatika, Rosarita Niken Widiastuti dalam keterangan tertulis, Jumat (23/9/2022).
Adapun daerah administratif yang terdampak ASO di Jabodetabek terdiri atas 14 kabupaten/kota, yakni Jakarta Pusat, Jakarta Utara, Jakarta Selatan, Jakarta Barat, Jakarta Timur, Kepulauan Seribu. Kemudian Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bogor, Kota Bekasi, Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Tangerang Selatan.
Sumber : (Sumber: Shutterstock), Kompas Tv